Capaian Program Unggulan La-Da, 467 Bidang Tanah Senilai Rp 202,4 Miliar Berhasil Disertifikatkan

Capaian Program Unggulan La-Da
Ist/R015/ruber.id

BERITA INDRAMAYU, society.ruber.id – Capaian Program Unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da) terus menunjukkan hasil yang signifikan.

Berbagai aset daerah sekarang, telah terselamatkan dan terdokumentasikan dengan baik.

Sejak tahun 2021 hingga 2023 ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu berhasil mensertifikatkan 467 bidang tanah senilai Rp 202,4 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto menjelaskan, adanya Program Unggulan Lacak Aset Daerah merupakan salah satu jalan untuk mencari, mendokumentasikan. Sekaligus menertibkan berbagai aset yang tersebar di berbagai perangkat daerah, kecamatan dan desa. Bahkan, yang tersebar di berbagai wilayah yang selama ini tidak terdeteksi.

Menurut Woni, selama beberapa tahun ke belakang potensi kehilangan aset daerah sangat besar. Baik aset bergerak, maupun tidak bergerak.

Namun kini dengan Lacak Aset Daerah, Badan Keuangan Daerah sebagai perangkat daerah yang diberikan tanggungjawab untuk menjalankan program tersebut memilki kewenangan untuk menjalankannya.

“Dalam pelacakan aset di lapangan, kami secara maraton terus dibantu oleh perangkat daerah, kecamatan, dan desa serta Kantor Pertanahan.”

“Alhamdulillah selama tiga tahun ini hasilnya sudah terlihat, dan kami akan terus lakukan pelacakan dan penertiban. Serta pendokumentasian terhadap aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu,” tegas Woni, Senin (18/3/2024).

Woni menambahkan, pada tahun 2021 lalu, BKD berhasil melakukan 76 sertifikasi senilai Rp14,03 miliar.

Kemudian, tahun 2022 berhasil melakukan 183 sertifikasi senilai Rp138,3 miliar. Dan pada tahun 2023 ini, berhasil melakukan 208 sertifikasi senilai Rp50,1 miliar. Penertiban aset juga dilakukan terhadap kendaraan yang ada di berbagai perangkat daerah.

“Jika kita total sejak tahun 2021 hingga sekarang, aset tanah yang berhasil kita sertifikatkan sebanyak 467 bidang dengan nilai Rp202,4 miliar. Program Lacak Aset Daerah yang digagas oleh Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina sangat bermanfaat sehingga harapan kita bersama untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat bisa terealisasi,” kata Woni.

Bupati Nina: La-Da Bentuk Tanggunggjawab dalam Mempergunakan Aset Daerah

Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina dalam berbagai kesempatan mengatakan, Program Unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da) ini merupakan bentuk tanggungjawab dalam mempergunakan aset daerah. Yang telah dibeli atau didapatkan dengan menggunakan uang negara.

Tanggung jawab tersebut, kata Bupati Nina, harus muncul di semua lapisan pemerintahan mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa.

“Aset yang kita miliki ini, jangan hanya sebatas mudah mendapatkan atau membelinya. Namun, kita juga harus mampu dan bisa untuk merawat dan menjaganya.”

“Sehingga aset yang kita miliki ini bisa berumur panjang dan tidak disalahgunakan oleh pihak manapun,” tegas Nina.