Pilkades Serentak 2023 di Garut, Ada 12 Desa Miliki 5 Balon Lebih

Pilkades Serentak 2023 di Garut, Ada 12 Desa Miliki 5 Balon Lebih
Sekretaris DPMD Garut juga Sekretaris Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Erwin Rianto Nugraha ditemui, di kantornya, di Jalan Otista, Tarogong Kaler, Garut, Selasa (04/04/2023). Kominfo Garut/fey/ruber.id

BERITA GARUT, ruber.id – Saat ini, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023 di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah memasuki tahapan penelitian kelengkapan atau klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon (balon) kepala desa (kades).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Erwin Rianto Nugraha mengatakan, dalam tahapan ini, pihak panitia menyediakan helpdesk.

Terdiri dari instansi vertikal seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Garut, Kepolisian Resor (Polres) Garut.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut.

Hingga, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, untuk melayani panitia pemilihan tingkat desa untuk memperbaiki persyaratan balon, bilamana dirasa harus diperbaiki.

Hal ini, atas gagasan Ketua Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten juga Kepala DPMD Kabupaten Garut, Wawan Nurdin.

Sudah Ada 333 Orang Mendaftar sebagai Balon Kades

Erwin mengatakan, berdasarkan permintaan surat keterangan (suket) belum pernah menjabat 3 periode sebagai kades yang diterbitkan oleh DPMD Garut. Setidaknya ada 333 balon yang mendaftarkan diri untuk Pilkades serentak tahun 2023 ini.

“Itu belum dari laporan secara resmi (dari panitia Pilkades tingkat desa). Karena, kita belum menerima, tetapi berdasarkan suket yang kami keluarkan itu, kurang lebih ada 333 bakal calon.”

“Balon tersebut, terdiri dari 31 bakal calon (kades) perempuan dan sisanya laki-laki,” ujar Erwin ditemui di kantornya, Selasa, 4 April 2023.

Dari angka tadi, kata Erwin, ada 12 desa di 11 kecamatan yang balonnya lebih dari 5 orang.

Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu hingga tahapan penelitian dan klarifikasi berkas balon kades selesai.

Atau tepatnya, hingga 12 April 2023 mendatang untuk mengetahui balon mana yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi untuk pelaksanaan Pilkades ini.

“Jadi kita menunggu saja dulu nanti kalau sudah tanggal 12 April itu sudah ketahuan. Misalnya, dari 12 (desa yang memiliki lebih 5 balon) apakah masih tetap 12 desa di 11 kecamatan atau berkurang. Kalau bertambah, tidak mungkin tapi akan berkurang,” kata Erwin.

Seleksi Tambahan di Desa dengan 5 Balon Kades

Erwin menjelaskan, jika masih ada desa yang memiliki lebih dari 5 balon, maka pihaknya akan melakukan seleksi tambahan.

Seleksi tersebut, berupa tes tertulis yang rencananya akan dilaksanakan pada 17 April 2023 nanti.

Adapun, materi yang akan diujikan terbagi dalam tiga bidang. Yaitu bidang Pancasila dan UUD 1945, sosial budaya, hingga terkait pemerintahan.

Meski demikian, kata Erwin, pada 13-14 April 2023, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan pembekalan, arahan.

Selain itu, bimbingan dalam pelaksanaan tes tambahan ini kepada para panitia tingkat desa yang memiliki balon lebih dari 5 orang.

“Insya Allah (tes tertulis tambahan) akan dilaksanakan pada 17 bulan April. Karena tanggal 13-nya, kami akan mengagendakan untuk pembobotan.”

“Penilaian administrasi tanggal 13-14 (atau) hari Kamis-Jumat, baru nanti hari Senin, tes tertulis sekaligus penetapan balon menjadi calon.”

“Jadi, pasti nanti ini nih ada titik krusial ada bakal balon yang tidak akan lanjut atau istilahnya gugur ya, gugur karena tes tambahan,” jelas Erwin.

Sehingga, Erwin mengimbau, kepada panitia pemilihan tingkat desa untuk tidak menganggap remeh terkait pemenuhan persyaratan para balon ini.

Syarat Balon Kades Ikuti Pilkades Serentak 2023

Erwin meminta, 15 persyaratan yang harus dilengkapi para balon dalam Pilkades ini semuanya wajib terpenuhi.

“Persoalan terkait ada perbedaan nama, baik dari alphabetnya bahkan ada nama secara keseluruhan, jadi kalau nama panggilan keseharian adanya di KTP.”

“Sedangkan nama aslinya ada di akta kelahiran, kan itu dari sisi dokumen menyalahi.”

“Jadi tolong, dilakukan secara tertib secara administrasi jangan sampai nanti yang rugi adalah para calon itu sendiri,” tutur Erwin.

Erwin menegaskan, bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi sesuai dengan Perbup 11/2021. Maka, balon tersebut akan dinyatakan gugur.

Berikut data sementara 12 desa yang memiliki lebih dari 5 balon kades:

  1. Desa Cimareme Kecamatan Banyuresmi sebanyak 6 orang balon
  2. Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong sebanyak 7 orang balon
  3. Desa Sancang Kecamatan Cibalong sebanyak 10 orang balon
  4. Desa Cibunar Kecamatan Cibatu sebanyak 7 orang balon
  5. Desa Cipareuan Kecamatan Cibiuk sebanyak 6 orang balon
  6. Desa Cibodas Kecamatan Cikajang sebanyak 9 orang balon
  7. Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu sebanyak 6 orang balon
  8. Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan sebanyak 7 orang balon
  9. Desa Sukamanah Kecamatan Malangbong sebanyak 9 orang balon
  10. Desa Talagawangi Kecamatan Pakenjeng sebanyak 6 orang balon
  11. Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan sebanyak 6 orang balon
  12. Desa Cihurip Kecamatan Cihurip sebanyak 6 orang balon.