BERITA GARUT, society.ruber.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Garut sukses melaksanakan pemusnahan arsip.
Kegiatan ini, berlangsung di halaman Kantor Diskominfo Garut, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Sekretaris Diskominfo Garut, Agus Barjah menjelaskan, pemusnahan arsip ini merupakan bagian penting dari manajemen arsip. Proses ini melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Pemusnahan ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi sebelumnya. Terutama, untuk dokumen yang sudah tidak aktif lagi.
“Ada beberapa dokumen arsip yang memang perlu ditindaklanjuti. Salah satunya, dilakukan pemusnahan terutama barangkali arsip yang termasuk kategori tidak aktif lagi,” ucapnya.
Agus menekankan bahwa beberapa dokumen arsip memiliki nilai sejarah dan hukum.
Jenis dokumen tersebut, termasuk yang sudah berumur hingga 30 tahun, harus dikelola dengan hati-hati.
Meskipun nilai sejarahnya tinggi, pemusnahan tetap diperlukan untuk menjaga keteraturan dan penyimpanan arsip yang aman.
“Sehingga kalau lihat preferensi arsip ini, berbeda-beda, ada yang sampai 30 tahun. Sehingga apa yang kita kerjakan selama ini sungguh sangat harus hati-hati,” ucapnya.
Keterbatasan sarana dan prasarana dalam penyimpanan arsip masih menjadi tantangan.
Agus berharap, ke depannya akan ada upaya untuk memenuhi standar penyimpanan yang sesuai ketentuan.
“Ini adalah beberapa keterbatasan yang ada pada kami. Tapi, mudah-mudahan ke depan bisa kita upayakan untuk bisa memenuhi apa yang memang seharusnya menurut ketentuan,” ungkapnya.
Nur Fadilah, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Dispusip Kabupaten Garut, mengapresiasi kecepatan pelaksanaan pemusnahan arsip di Diskominfo Garut.
Ia menjelaskan, pemusnahan arsip ini merupakan yang ke-7 kali dilakukan di luar Kantor Dispusip Garut.
Proses ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip yang melibatkan semua SKPD dalam menjaga ketertiban dan keteraturan dokumen.
“Akhirnya ini biasanya kalau untuk tahun ini dilaksanakan tahun depan, tapi ini bisa cepat alhamdulilah. Kami mengapresiasi bisa secepat ini, alhamdulilah terimakasih,” ucapnya.
Pemusnahan arsip juga mengikuti prosedur dan kaidah kearsipan, termasuk Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang memiliki kekuatan hukum.
Nur Fadilah menegaskan, pelaksanaan pemusnahan arsip telah mendapatkan persetujuan dari lembaga kearsipan tertinggi. Yaitu, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta mendapat tanda tangan dari Bupati.
“Jadi tidak perlu khawatir karena JRA ini sudah berkekuatan hukum, artinya sudah disetujui tentu saja oleh lembaga kearsipan tertinggi. Yaitu, ANRI Arsip Nasional Republik Indonesia dan kebawahnya tentu saja sudah disetujui, sudah ditandatangani oleh Pak Bupati,” ucapnya.