OPINION, society.ruber.id – Definisi dari Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) menurut Minnesota Department of Health pada tahun 2014, merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk mencegah transmisi penyakit menular di pelayanan kesehatan.
Pencegahan artinya mencegah terjadinya infeksi, sedangkan pengendalian memiliki arti meminimalisir risiko terjadinya infeksi.
Oleh karena itu, tujuan utama dari pelaksanaan PPI adalah untuk mencegah dan mengendalikan infeksi. Dengan menghambat pertumbuhan dan transmisi mikroba yang berasal dari sekitar pasien yang dirawat.
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa infeksi adalah proses pembiakan mikroorganisme pada jaringan tubuh.
Hal ini, menyebabkan cedera seluler lokal akibat terjadinya kompetisi metabolisme, toksin, replikasi, dan respon antigen-antibodi dalam tubuh.
Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, dapat menjadi sumber infeksi karena pasien dirawat dan ditempatkan dalam jarak yang dekat antar satu sama lain.
Pasien yang sedang dalam proses asuhan perawatan di rumah sakit, baik dengan penyakit dasar tunggal maupun pasien dengan penyakit dasar lebih dari satu, keadaan umumnya tidak/kurang baik.
Sehingga daya tahan tubuhnya akan menurun, mempermudah terjadinya infeksi silang karena pathogen menjadi lebih mudah masuk ke dalam tubuh penderita yang sedang dalam proses asuhan keperawatan.
Infeksi, yang terjadi pada pasien yang sedang dalam proses asuhan keperawatan disebut sebagai infeksi nosokomial atau Health Care Associated Infection (HAIs).
HAIs, dapat terjadi dan ditularkan pada setiap pasien, tenaga kesehatan dan juga setiap orang yang datang ke rumah sakit.
Patogen penyebab terjadinya infeksi di rumah sakit tentunya sudah pasti dibawa oleh pasien sendiri, yaitu kuman endogen.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kejadian infeksi ini secara potensial dapat dicegah.
Dalam rangka mencegah dan mengendalikan infeksi tersebut, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyusun kebijakan dan pedoman pencegahan. Serta pengendalian infeksi yang harus dilaksanakan oleh semua pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia.
Kegiatan ini, bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang meliputi kualitas pelayanan, manajemen risiko, clinical governance dan keselamatan kerja di rumah sakit.
Program dasar PPI rumah sakit di Indonesia dikembangkan berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain.
Meliputi pencegahan transmisi infeksi melalui penerapan kewaspadaan standar dan kewaspadaan isolasi, pengendalian resistensi antibiotika. Melalui penggunaan antibiotika dan disinfektan secara bijaksana. Surveilans infeksi RS yang berfokus pada studi epidemiologi dan analisis risiko, pengelolaan peralatan dan kebersihan lingkungan, perlindungan dan profilaksis petugas serta edukasi staf.
Rantai Infeksi (chain of infection) merupakan rangkaian yang harus ada untuk menimbulkan infeksi.
Kejadian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan dapat disebabkan oleh 6 komponen rantai penularan. Yaitu agen infeksi, reservoir, portal of exit, metode transmisi, portal of entry, susceptible host, dan faktor lain seperti jenis kelamin dan ras.
Apabila satu mata rantai diputus atau dihilangkan, maka penularan infeksi dapat dicegah atau dihentikan.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan PPI (Pencegahan dan pengedalian Infeksi) sesuai dengan tuntutan standar serta regulasi yang berlaku. Maka, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis sesuai standar dan regulasi.
Langkah Sistematis tersebut antara lain:
1). Pembentukan Struktur Organisasi Komite PPI
2). Menyusun Pedoman dan SPO (Standar Prosedur Operasional) tentang PPI
3). Menyelenggarakan Tatalaksana Kewaspadaan Standar
- Kebersihan Tangan
- Alat Pelindung Diri
- Dekontaminasi peralatan perawatan pasien
- Pengendalian lingkungan
- Pengolahan limbah
- Penatalaksanaan Linen
- Perlindungan kesehatan petugas
- Penempatan Pasien
Etika batuk - Praktek menyuntik yang aman.
- Praktek Lumbal pungsi yang aman
4). Menyelenggarakan Tatalaksana
- Kewaspadaan berdasarkan Transmisi
- Kewaspadaan transmisi melalui kontak
- Kewaspadaan Transmisi Melalui Droplet
- Kewaspadaan Transmisi Melalui udaraa (air borne Precaution)
5). Survailans Insfeksi Terkait Palayanan Kesehatan
6).Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan ttg PPI
7). Pengendalian Resistensi Antibiotik
8). Monitoring dan Evalusi dengan ICRA (Insfection Control Risk Assessment).
Dengan terciptanya keamanan dan keselamatan pasien, melalui pengendalian dan pencegahan infeksi, maka akuntabilitas rumah sakit pun dapat meningkat.
REFERENSI
Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi untuk Meningkatkan Standar Akreditasi Rumah Sakit. OSF. 2020
https://infopublik.solokkota.go.id/pencegahan-dan-pengendalian-infeksi/
https://grhasia.jogjaprov.go.id/berita/72/kelompok-standar-manajemen-rumah-sakit-pencegahan-dan-pengendalian-infeksi-ppi
https://krakataumedika.com/info-media/artikel/pengendalian-resistensi-antimikroba-di-rumah-sakit
https://krakataumedika.com/info-media/artikel/penyelenggaraan-ppi-pencegahan-pengendalian-infeksi-di-rumah-sakit
Penulis: Farisa Raudina (20090322518). Magister Manajemen Rumah Sakit, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Bandung (Unisba).