BERITA GARUT, society.ruber.id – Pemkab Garut melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 1/2023. Tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3/2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Sosialisasi ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Garut Rudy Gunawan, di Ballroom Hotel Harmoni, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat, 18Agustus 2023.
Bupati Rudy menggarisbawahi, pentingnya kemampuan dan keahlian bagi para pejabat fungsional.
Dalam sambutannya, Rudy menjelaskan tentang pentingnya kompetensi teknis, manajerial. Selain itu, sosial-kultural bagi pejabat fungsional, mulai ahli pratama, ahli muda, hingga ahli madya.
“Jadi kompetensi teknisnya harus jelas, kompetensi manajerialnya harus jelas, kompetensi sosial kulturalnya harus jelas. Hasil penilaian secara periodik di dalam bentuk angka kreditnya juga didasarkan kepada penilaian. Sekarang itu tidak sama, kalau memang di atas ekspektasi atau di atas baik (atau) sangat baik gitu ya (atau) perbaikan (atau) buruk (atau) sangat buruk itu berbeda angka kreditnya,” ujar Rudy.
Para peserta diharapkan untuk memahami peraturan yang disosialisasikan oleh BKD Kabupaten Garut. Yang memuat, aturan-aturan terkait perpindahan dari jabatan fungsional ke struktural administrasi dan sebaliknya.
“Ini disosialisasikan bagaimana kalau perpindahan dari fungsional ke struktural admnistrator (atau) struktural ke fungsional itu bisa bolak-balik hari ini,” ucapnya.
Bangun SDM Berkualitas
Sekretaris BKD Kabupaten Garut Doni Adam Mochammad Ramdan menyatakan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang peran dan fungsi pejabat fungsional yang berbasis pada keahlian dan keterampilan.
Ini sejalan dengan prioritas Presiden untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
“Meningkatkan kemampuan pegawai untuk dapat menjadi pejabat yang memiliki kompetensi. Dalam membangun kapasitas individu dan organisasi sehingga mampu mencapai tujuan organisasi,” ucapnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerja pejabat fungsional.
Selain itu, mendorong manajemen kepegawaian berbasis karier sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja organisasi.
Melalui pemahaman yang lebih baik tentang kompetensi jabatan, kaitannya dengan strategi manajemen SDM berdasarkan sistem merit. Sehingga, diharapkan akan tercipta manajemen SDM yang lebih efektif.
Diharapkan pegawai dapat memahami bahwa tugas mereka sebagai pejabat fungsional harus dilaksanakan secara optimal. Terutama, dengan adanya perubahan dari Permen PAN RB Nomor 1/2023.
Peraturan ini, mewajibkan pegawai fungsional untuk meningkatkan kinerja guna mencapai target dan tujuan organisasi, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga ke depannya, pegawai bisa lebih profesional, dapat melaksanakan target-target organisasi. Dan paling ujung sekali adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” sebutnya.