BPJS Ketenagakerjaan Garut Jelaskan Tata Cara Klaim JHT

BPJS Ketenagakerjaan Garut Jelaskan Tata Cara Klaim JHT
Talkshow Fokus Volume 14 bersama BPJS Ketenagakerjaan di Radio Intan Garut, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Garut, Kamis (15/6/2023). Diskominfo Garut/fey/ruber.id

BERITA GARUT, society.ruber.id – Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (Fokus) di Radio Intan kembali mengudara, Kamis, 15 Juni 2023.

Dalam Talkshow Fokus Volume 14 ini, hadir sebagai narasumber yaitu perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Dirga Yama Putra.

Talkshow dipandu langsung oleh Host Radio Intan, Beni Wahyudi atau Kang Ebenk.

Adapun yang menjadi bahasan utama dari Talkshow ini, terkait Tata Cara Pengajuan Klaim.

Penata Madya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut Dirga Yama Putra menyampaikan, tata cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan terbagi ke dalam 2 kanal atau 2 cara.

Yaitu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO dan juga website https://lapakasik[dot]bpjsketenagakerjaan[dot]go[dot]id.

Ia mengatakan, untuk klaim melalui Aplikasi JMO, limit saldo yang bisa diklaim yaitu di bawah Rp10 juta.

Adapun cara klaimnya, masyarakat bisa men-download aplikasi JMO.

Kemudian, membuat akun terlebih dahulu menggunakan kartu Identitas seperti Katu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

“Diisi datanya dengan lengkap, ketika sudah terdaftar, peserta bisa langsung melakukan pengkinian data. Di sana, ada fitur pengkinian data, peserta tinggal foto biometrik dari aplikasinya,” ujarnya.

“Kalau misalnya sudah keluar nih dari perusahaan kartunya sudah nonaktif, nanti di situ ada menu jaminan hari tua. Peserta langsung klik klaim JHT, lalu lanjutkan, 5 menit-10 menit itu dananya sudah masuk ke rekeningnya gitu, itu yang pertama,” ujarnya.

Klaim Saldo JHT di Atas Rp10 Juta

Sementara, kata Dirga, untuk masyarakat yang ingin mengklaim saldo JHT-nya di atas Rp10 juta, tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, cukup mengakses website https://lapakasik[dot]bpjsketenagakerjaan[dot]go[dot]id.

Sama dengan sebelumnya, masyarakat diminta untuk melakukan pengisian data sesuai KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, nanti akan diminta mengunggah beberapa dokumen sesuai informasi yang ada di website tadi.

“Nanti, setelah itu akan muncul tanggal dan pukul berapa bapak ibu dapat antrian, nanti ada petugas kita yang akan video call,” katanya.

Setelah video call itu, maksimal 5 hari kerja, sudah masuk ke rekeningnya yang bersangkutan.

Hal itu, dilakukan guna memastikan pendaftar itu betul orang yang bersangkutan.

Ia menyebutkan, klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini lebih cepat, lebih mudah, dan lebih lengkap menggunakan dua cara tadi.

Yaitu melalui Aplikasi JMO dan website lapak asik milik BPJS Ketenagakerjaan.