Bupati Rudy: Pemkab Garut Akan Tindak Pelaku LGBT Melalui Preventif Pembinaan

Pemkab Garut Akan Tindak Pelaku LGBT Melalui Preventif Pembinaan

BERITA GARUT, society.ruber.id – Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan tanggapan mengenai Peraturan Bupati (Perbup) terkait situasi yang saat ini sedang hangat diperbincangkan yaitu mengenai larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Bupati Rudy menyampaikan, dalam Perbup 47/2023 tersebut, terdapat satu pasal mengenai LGBT.

Rudy menerangkan, diterbitkannya Perbup ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) Tentang Anti Perbuatan Maksiat (Perda Nomor 13/2015).

Ia menjelaskan, meskipun LGBT dilarang. Namun, dalam Perbup ini tidak diperbolehkan adanya sanksi hukum bagi pelaku LGBT di Kabupaten Garut.

“Dan kita, harus mengacu pada hukum yang di atasnya secara spesifik. Misalnya, di KUHP ada atau tidak, nah untuk mengatur merumuskan itu kan hukum itu, bukan hanya untuk di daerah saja. Hukum yang lebih luas itu harus dilakukan oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR RI,” ucap Rudy di Ruang Pamengkang, Pendopo Garut, Rabu, 12 Juli 2023.

Dalam hal ini, Bupati Rudy menjelaskan, pihaknya hanya melakukan upaya agar Kabupaten Garut memiliki situasi yang akhlakul karimah.

Rudy mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif berupa pembinaan dan mengurangi ruang gerak pelaku LGBT di Kabupaten Garut.

“Jadi kalau seandainya sekarang ada informasi ya bahwa itu di tempat indekos. Di mana, karena dua orang laki-laki dan dua orang perempuan di satu tempat kan hal yang biasa. Kecuali, mereka secara terang-terangan mendeklarasikan. Secara terang-terangan, mereka beraktivitas punya komunitas yang terang-terangan juga itu baru kita akan lakukan langkah-langkah lain,” jelasnya.

Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah memiliki kelainan seks menyimpang, pihaknya akan melakukan pendekatan baik secara kesehatan, sosial, maupun agama.

Dari aspek sosial, kata Rudy, pihaknya akan menyampaikan informasi atau melakukan pendekatan dengan keluarga ataupun orang terdekat dengan yang bersangkutan.

“Nah, pendekatan-pendekatan hukum ini kita tidak lakukan. Tapi (yang kita lakukan adalah) pendekatan pembinaan-pembinaan menyadarkan ke jalan yang lurus kembali,” ujarnya.