Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas di Garut

Kewarganegaraan Ganda Terbatas di Garut
Pelaksanaan Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Cahaya Villa, Jalan Raya Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Garut, Kamis (15/6/2023). Diskominfo Garut/fey/ruber.id

BERITA GARUT, society.ruber.id – Kantor Imigrasi (Kamin) Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas.

Kegiatan ini, dilaksanakan di Ballroom Hotel Cahaya Villa, Jalan Raya Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis, 15 Juni 2023.

Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut. Selaku Sub Koordinator Tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Efran Brando mengatakan, pihaknya menyambut sangat positif kegiatan ini.

Karena, kata Erfan, sangat membantu dari sisi peran Dukcapil dalam mengelola administrasi kependudukan. Khususnya, mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

“Tentu, ke audiens bisa memahami hal-hal dari sisi kependudukan apa saja yang dibutuhkan. Dan harus diurus untuk dokumen-dokumen kependudukan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda,” kata Erfan.

Erfan berharap, pemerintahan yang berada di wilayah dapat mengetahui apa yang harus dilakukan. Jika terdapat penduduk dengan pernikahan campuran, berkewarganegaraan ganda, maupun orang asing yang tinggal di Indonesia.

“Dari sisi warga yang ada status kewarganegaraan ganda, hal-hal yang mengenai sisi dari sisi kependudukannya. Mereka juga bisa memahami,” ucap Erfan.

Sementara itu, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Adi mengatakan, sosialisasi ini diikuti sejumlah peserta.

Di antaranya kepala desa, instansi seperti Polres, KUA, Diskominfo dan para subjek kawin campur yang ada di Kabupaten Garut.

“(Yang disosialisasikan) mengenai peraturan-peraturan mengenai Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya,” ucap Adi.

Adi mengatakan, dengan sosialisasi ini pihaknya ingin lebih mengoptimalkan perannya. Sehingga, masyarakat yang melakukan perkawinan campur di Kabupaten Garut dapat memahami mengenai peraturan kewarganegaraan ganda ini.

“Harapan ke depannya, mereka jadi lebih paham dan mengerti peraturan-peraturan. Seperti, perkawinan campur harus melaporkan nanti anaknya di umur 18 tahun. Atau setelah sudah kawin untuk dapat memilih kewarganegaraan, mau ikut ayah atau ikut ibu begitu,” kata Adi.