KPU Garut Sosialisasikan Penambahan Dapil Pemilu 2024

KPU Garut Sosialisasikan Penambahan Dapil Pemilu 2024
Pelaksanaan Sosialisasi dan Evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Garut dalam Pemilu Tahun 2024, di Aula Tirta Kencana Hotel, Jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Garut, Jumat (31/3/2023). Kominfo Garut/ruber.id

BERITA GARUT, society.ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil).

Selain itu, Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Sosialisasi ini, berlangsung di Aula Tirta Kencana Hotel, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat, 31 Maret 2023.

Ketua KPU Garut, Junaidin Basri menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjelaskan perbedaan terkait jumlah Dapil di Kabupaten Garut.

Di mana, pada Pemilu Tahun 2019 lalu ada 5 Dapil. Sementara, pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 6 Dapil.

Hal tersebut juga, tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2023. Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

“(Output yang ingin dihasilkan dari kegiatan ini), jadi setidak-tidaknya bagi peserta Pemilu memahami. Bahwa sekarang itu bukan 5 dapil.”

“Sekarang sudah 6 dapil, nah kalau 6 dapil berarti partai politik itu harus mempersiapkan calon anggota legislatif itu pada 6 daerah pemilihan. Bukan 5 lagi daerah pemilihan begitu, dengan ketentuan-ketentuan lainnya.”

“Biasanya, yang sulit itu adalah keterwakilan perempuan, jadi nanti calon anggota DPR kabupaten Garut itu harus diisi oleh partai politik itu di 6 daerah pemilihan,” ujar Junaidin.

Junaidin menambahkan, jumlah kursi yang diperebutkanmasih tetap 50 kursi. Karena, jumlah penduduk Garut itu masih di bawah 3 juta

Junaidin mengungkapkan, dengan adanya penambahan Dapil ini hal yang terlihat signifikan adalah penentuan urutan pertama Dapil yang harus dimulai dari pusat pemerintahan.

“Sehingga, berubah kan sebelumnya Dapil 1 itu dari Garut Kota, sekarang Dapil 1 dimulai dari Tarogong Kidul.”

“Karena, pusat pemerintahan (atau) Pemdanya itu ada di Kecamatan Tarogong Kidul. Itu, mulainya yang signifikan, yang ekstremnya di situ,” ucapnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa menyosialisasikan kembali terkait dengan penambahan Dapil ini di tempatnya masing-masing.

“Harapan ke depan, mudah-mudahan sosialisasi harus terus digalakkan. Karena, merubah itu kan agak susah ya sangat sulit dalam otak bawah sadar kita itu. Sari 5 ke 6 itu butuh waktu dan butuh proses.”

“Mudah-mudahan, masyarakat secara umum sadar bahwa di Garut itu sudah terjadi perubahan daerah pemilihan dari 5 menjadi 6,” jelasnya.

Berikut pembagian 6 Dapil di Kabupaten Garut untuk Pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Dapil 1 (9 kursi)

1.Tarogong Kaler
2.Tarogong Kidul
3.Banyuresmi
4.Leles
5.Kadungora

Dapil 2 (9 kursi)

1.Leuwigoong
2.Cibatu
3.Kersamanah
4.Malangbong
5.Blubur Limbangan
6.Selaawi
7.Cibiuk

Dapil 3 (9 kursi)

1.Garut Kota
2.Karangpawitan
3.Wanaraja
4.Sukawening
5.Karangtengah
6.Pangatikan
7.Sucinaraja

Dapil 4 (8 kursi)

1.Samarang
2.Pasirwangi
3.Bayongbong
4.Cigedug
5.Cilawu

Dapil 5 (8 kursi)

1.Cisurupan
2.Sukaresmi
3.Cikajang
4.Banjarwangi
5.Singajaya
6.Cihurip
7.Peundeuy
8.Cisompet

Dapil 6 (7 kursi)

1.Pameungpeuk
2.Cibalong
3.Cikelet
4.Bungbulang
5.Mekarmukti
6.Pakenjeng
7.Pamulihan
8.Cisewu
9.Caringin
10.Talegong.