KPU Tetapkan 1.9 Juta Lebih Warga Garut sebagai Pemilih di Pemilu

KPU Tetapkan 1.9 Juta Lebih Warga Garut sebagai Pemilih di Pemilu
Foto Diskominfo Garut/fey/ruber.id

BERITA GARUT, society.ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk Kabupaten Garut.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu, 21 Juni 2023.

Turut hadir dalam kegiatan ini, para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Operator Data Pemilih (ODP) di 42 kecamatan se-Kabupaten Garut.

Kemudian, dari perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut.

Lalu, ada dari perwakilan Partai Politik (Parpol), hingga instansi vertikal dan horizontal yang ada di Kabupaten Garut.

DPT Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Garut

Dalam kegiatan ini, Ketua KPU Garut Junaidin Basri menetapkan, DPT Kabupaten Garut untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu sebanyak 1.999.061 jiwa.

Dengan rincian 1.020.211 pemilih tetap laki-laki, dan 978.850 di antaranya merupakan pemilih tetap perempuan.

Junaidin mengatakan, 1.9 juta lebih DPT di Kabupaten Garut akan menggunakan hak pilihnya di 8.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Seluruh TPS tersebut, tersebar di 421 desa dan 21 kelurahan di Kabupaten Garut. Di mana, 2 di antaranya yaitu TPS khusus yang berlokasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut, di Jalan Hasan Arif Kecamatan Banyuresmi.

Kemudian, TPS khusus lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Garut, di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Junaidin menyebutkan, hasil dari DPT ini ada yang berbeda dengan hasil dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh PPK.

Hal tersebut, kata Junaidin, terjadi karena data pemilih tersebut dinamis.

Junaidin mencontohkan, terkait dengan pemilih baru, ternyata bukan pemilih yang sebelum 17. Tapi ia adalah pemilih original, baik karena usia.

“Ada karena tadinya sudah di TMS (Tidak Memenuhi Syarat)-kan lalu di MS (Memenuhi Syarat)kan lagi, ada yang pindah TPS. Ya, ia TPS-nya pindah ke tempat A, misalnya tiba-tiba dipindahkan lagi ke B, (tapi) masih di Kabupaten Garut,” kata Junaidin.

Sinkronisasi melalui Aplikasi Sidalih

Meski begitu, Junaidin menegaskan, adanya perbedaan tadi sudah disinkronkan melalui Aplikasi Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih yang ada di KPU.

Bahkan, kata Juanidin, pemilih yang hari ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, waktu pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berumur 17 tahun sudah masuk ke dalam DPT yang hari ini ditetapkan.

“Makanya di data kita itu ada yang (namanya) pemilih non KTP itu maksudnya. Jadi, ia sudah diproyeksikan pada tanggal 14 Februari dia akan memilih dan dia sudah masuk dalam DPT,” ucap Junaidin.

Berdasarkan data dari tim KPU Garut dalam acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 ini, kecamatan yang memiliki jumlah DPT paling banyak adalah Kecamatan Karangpawitan. Yaitu, total 102.665 pemilih dengan rincian 52.102 pemilih tetap laki-laki dan 50.563 pemilih tetap perempuan.