Pemkab Garut akan Pidanakan Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran

Pajak Hotel dan Restoran di Garut

BERITA GARUT, society.ruber.id – Bupati Garut Rudy Gunawan mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan bertindak tegas siapa pun yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Hal itu Bupati Rudy tegaskan menyusul laporan pajak daerah semester I yang diterimanya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut.

“Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran,” tegas Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juli 2023, malam.

Dalam laporan yang diterimanya, Rudy menilai ada hal yang ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Bahkan, Rudy mengaku kaget dengan banyaknya wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan ke pemerintah daerah.

“Ada hotel yang punya 100 kamar, tapi okupasinya melaporkan hanya 30%. Kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur,” tegas Rudy.

Bupati Rudy kembali meminta dan mengingatkan pemilik hotel dan restoran untuk jujur. Atau setidaknya memberikan pelaporan yang logis sesuai peraturan yang ada.

“Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1/2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem-publish ke umum. Maunya, saya buka ke publik supaya warga mengawasi, tapi gak bisa,” ucapnya.

Rudy mencontohkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka di Jalan Ahmad Yani bisa membayar sekitar Rp47 juta per bulan untuk pajak ke daerah.

Itu artinya, konsumen yang ngopi atau membeli di tempat tersebut hampir Rp500 juta per bulan.

Terbitkan Surat Perintah Penyidikan

Menindaklanjuti hal ini, kata Rudy, pihaknya akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dengan tujuan, melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, tidak terkecuali hotel yang dikelola internasional.

“Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir Rp170 juta per bulan. Dalam waktu singkat, saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut,” kata Rudy.