Pemkab Garut Serahkan Santunan kepada TKK Dinsos dan Warga Garut Korban Gempa Cianjur

Pemkab Garut Serahkan Santunan kepada TKK Dinsos dan Warga Garut Korban Gempa Cianjur
Foto ist/fey/ruber.id

BERITA GARUT, society.ruber.id – Pemkab Garut menyerahkan santunan Program Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

Santunan tersebut, diberikan kepada Ahli Waris dari Fajar Hendarsyah yaitu Tenaga Kontrak Kerja (TKK) Dinas Sosial Kabupaten Garut.

Kemudian, Pemkab Garut juga memberikan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) sebesar Rp15 juta, kepada Ahli Waris Roni Nurjaman.

Roni, merupakan, warga Kabupaten Garut, yang menjadi korban meninggal dunia, akibat bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Wakil Bupati (Wabup) Garut, dr. H Helmi Budiman menyerahkan langsung santunan tersebut, saat Apel Gabungan, di Lapang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin, 20 Maret 2023.

Helmi menyampaikan, terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mengharapkan adanya peningkatan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut.

“Mudah-mudahan, almarhum diterima iman Islamnya, dan mudah-mudahan BPJS Ketenagakerjaan makin berperan besar. Terutama dalam memberikan santunan, dan juga mudah-mudahan anggota dari pada BPJS Ketenagakerjaan makin banyak. Yang akan menandakan masyarakat kita makin banyak yang bekerja,” ujar Rudy.

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkab Garut

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut Fajar Akhmadi menyampaikan, apresiasi kepada Pemkab Garut yang telah mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut.

“Almarhum merupakan Pegawai Non-ASN, yang didaftarkan melalui kebijakan pemerintah daerah sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2/2021. Dan amanat Wakil Bupati mengisyaratkan, Pemerintah Daerah Garut bergerak dalam arah sinergi yang sama dalam mendukung perluasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Dalam program Jaminan Kematian, kata Fajar, ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat menerima manfaat sebesar Rp42 juta.

“Untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian, ahli waris dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” tuturnya.

Fajar menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan alur persyaratan dan prosedur yang bertujuan untuk memastikan manfaat klaim bisa tepat sasaran.

“Sebagai penyelenggara layanan publik, kami mengambil perhatian khusus terhadap pelayanan kepada peserta atau ahli waris. Dengan waktu proses klaim paling lama selesai dalam 3 hari kerja, setelah berkas dinyatakan lengkap,” kata Fajar.

Pihaknya berharap, penyerahan santunan Jaminan Kematian ini, bisa bermanfaat bagi ahli waris dan juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat umum. Tentang, pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

“Semoga nilai santunan yang diterima bisa bermanfaat bagi keluarga almarhum serta momentum ini bisa berperan sebagai peningkatan kesadaran masyarakat.”

“Khususnya, warga Kabupaten Garut mengenai pentingnya jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal,” ucap Fajar.