Pemkab Sumedang Akan Tindak Tegas Penjual Elpiji 3 Kg Nakal

Pemkab Sumedang Akan Tindak Tegas Penjual Elpiji 3 Kg

BERITA SUMEDANG, society.ruber.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang Herman Suryatman menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menindak agen maupun pangkalan elpiji 3 KKg, yang menjual dengan harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp19.000.

Herman menyampaikan hal itu di hadapan perwakilan agen dan pangkalan LPG 3 Kg  di Aula Tampomas Setda, Jumat, 24 Febuari 2023.

“Kami meminta semua agen dan pangkalan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) sampai dI masyarakat. Tidak boleh lebih dari Rp19.000,” ucap Herman.

Apalagi, kata Herman, sudah ada informasi dari Hiswana Migas bahwa harga dasar dari Pertamina adalah Rp11.650.

“Berarti ada ruang Rp7.750. Jadi  kebangetan kalau ada yang menjual di atas Rp19.000. Jika kita temukan hal semacam itu akan kita tindak,” tegasnya.

Ada 800 Pangkalan dan 21 Agen

Herman menyebutkan, di Kabupaten Sumedang sendiri terdapat 800 pangkalan dan 21 agen.

“Kita telah sampaikan saat ini ada Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 133 Tahun 2023 tentang penentapan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk LPG 3 Kg. HET-nya telah ditetapkan oleh Bupati sebesar Rp19.000,” terangnya.

Sekda juga menuturkan, akan dibuat tim  yang akan mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tidak melampaui HET.

“Kita sudah sepakati akan dibuat tim pengawas untuk mengawasi distribusi elpiji 3 Kg, agar tidak melampaui harga ecetan tertinggi, kalau terbukti kita akan tindak,” tuturnya.

Apalagi saat ini, dijelaskan Sekda, ada aturan dari Kementerian ESDM bahwa setiap pangkalan LPG, 80 persen harus langsung tersalurkan ke masyarakat.

“Kalaupun ada warung, toleransinya di 20 persen, tapi dengan ketentuan HET-nya Rp19.000. Tidak boleh lebih dari itu,” ujarnya.

Menurut Sekda, elpiji 3 Kg, merupakan barang penting yang diatur dalam Undang-undang tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri ESDM.

“Diatur oleh pusat, lalu ditetapkan dengan Kepbup bahwa LPG 3 Kg ini masuk barang penting.”

“Karena masuk barang penting yang diatur oleh pemerintah melalui HET. Maka, harus dilaksanakan oleh para pelaku ekonomi.”

“Sehingga, masyarakat mendapatkan harga yang baik sehingga terjangkau dan mudah didapatkan,” kata Herman.