BERITA BANDUNG, society.ruber.id – Polsek Majalaya Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap tiga orang pelaku pungutan liar atau pungli yang telah meminta uang dari kendaraan umum yang melintas.
Para pelaku pungli ini diamankan saat beraksi di Jalan Raya Majalaya-Cicalengka. Tepatnya, di Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, polisi bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah kami melakukan pengecekan di lapangan, ternyata benar bahwa ketiga orang tersebut melakukan pungli dengan meminta uang dari kendaraan umum yang melintas,” ujarnya pada Minggu, 5 Maret 2023.
Selain meminta uang, ketiga pelaku yang diidentifikasi hanya dengan inisial I, I, dan A juga memaksa pengemudi kendaraan umum dan truk untuk membeli minuman extra joss dalam keadaan mabuk.
“Modus operandi mereka adalah menawarkan atau memaksa pengemudi untuk membeli minuman extra joss saat mereka sedang mabuk,” kata Aep, seorang petugas polisi yang terlibat dalam kasus ini.
“Saat ini kami telah menangkap ketiga pelaku dan menyita barang bukti yang relevan. Namun, kami masih mencari keterangan tambahan dari korban atau saksi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pengemudi kendaraan umum dan truk untuk melaporkan ke polisi jika menemukan hal serupa.
“Apabila masih ada yang melakukan hal serupa, segera laporkan kepada kami. Kami ingin menjaga Majalaya tetap aman dan kondusif,” kata Ibrahim. (Iwan-B)