BERITA GARUT, society.ruber.id – Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Garut mengalami kenaikkan dari sebelumnya Rp16.500 menjadi Rp19.500.
Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.32/KEP.109-DP2ESDM/2023, Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Dalam Perbup tersebut, disebutkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung elpiji 3 kg di Kabupaten Garut mengalami kenaikkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Garut, Nia Gania Karyana menyampaikan, sudah hampir mendekati dua minggu HET Gas elpiji di pangkalan memang sedang mengalami kenaikkan menjadi Rp19.500 dari harga awal Rp16.500.
Gania menuturkan, hal ini tentu berdampak terhadap kemampuan daya beli masyarakat. Khususnya, menjelang Ramadan.
“Saran, rekomendasi, dan kritikan telah kami terima, dan kami menyadari betul. Apalagi, menghadapi bulan Ramadan ini tentu terkait dengan daya beli masyarakat boleh dikatakan sangat memberatkan. Ditambah, harga pokok yang lain juga naik,” ucap Nia Gania, Rabu, 22 Maret 2023.
Pemkab Garut Sempat Menolak Kenaikkan HET hingga 2 Kali
Meski begitu, kata Gania, kenaikkan harga ini tidak secara spontan. Namun, sudah sejak 2 tahun lalu Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) telah mengajukan permohonan kenaikkan harga kepada Pemkab Garut, melalui Disperindag ESDM Garut.
Akan tetapi, pihaknya menolak karena situasi ekonomi di Kabupaten Garut tidak sebaik saat ini.
Setelah itu, kata Gania, Hiswana Migas mengajukan permohonan kembali pada 26 April 2022, namun pemerintah daerah kembali menolaknya.
“Nah, berdasarkan hasil informasi dari berbagai pihak, hasil studi banding, hasil musyawarah, maka disampaikanlah oleh Hiswana atas naiknya operasional. Kita memahami, karena HET yang lama sudah sejak 2015 tidak naik, otomatis sudah 7 tahun harga eceran tertinggi itu bertengger di Rp16.500,” ucapnya.
Gania menjelaskan, selama 7 tahun ini telah banyak harga kebutuhan yang naik.
Di antaranya bahan bakar minyak (BBM), operasional, spare part, tarif listrik, UMR, dan yang lainnya. Sehingga, sangat berdampak terhadap operasional di tingkat agen.
“Nah, kemudian ada lagi pajak penjualan yang menurut informasi Hiswana itu direkapitulasi dan harus dibayar oleh agen sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Gania menerangkan, bahwa jauh sebelum HET dinaikkan, harga eceran elpiji 3 kg sudah naik. Bahkan, sampai dengan harga Rp25.000.