Soal Gaji ke-13 ASN, Ini Kata Bupati Garut

Gaji ASN Garut
Bupati Garut, Rudy Gunawan Diskominfo Garut/fey/ruber.id

BERITA GARUT, society.ruber.id – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Kamis, 15 Juni 2023, Pemkab Garut akan membayarkan gaji ke-13 kepada 13.724 ASN.

“Hari ini, 15 Juni, Pemkab Garut mulai membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pemda Garut,” ujar Kabar baik itu Bupati Garut Rudy Gunawan, Kamis.

Berkenaan hal itu, Rudy meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memprosesnya.

“Saya minta semua SKPD segera memproses ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ucap Rudy.

Rudy menyebutkan, jika kas daerah telah menyiapkan hampir Rp90 miliar lebih. Di mana, sesuai surat Menteri Keuangan, gaji ke-13 tersebut dibayarkan paling lambat bulan Juli ini, dari APBD.

“Likuiditas kas daerah cukup untuk membayar gaji ke-13, kurang lebih Rp90 miliar. Mudah-mudahan gaji ke-13 bisa di gunakan efektif oleh ASN,” kata Rudy.

Sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 26/2023, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD. Maka, gaji 13 itu diberikan kepada pejabat negara, PNS dan P3K.

Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut Saeful Hidayat menyebutkan, untuk guru diberikan 50% Tunjanngan Profesi Guru atau Tambahan Penghasilan Guru ASN.