Modus Gandakan Kunci, Polres Cirebon Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Polres Cirebon Kota
Foto: Iwan.B/ruber.id

BERITA KOTA CIREBON, society.ruber.id – Jajaran Polsek Kesambi, Polres Cirebon Kota mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan modus menggandakan kunci.

Polisi mengamankan kedua pelaku saat akan melucuti hasil curiannya di salah satu bengkel.

Kronologi Pengungkapan Kasus Curanmor

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, DA bertindak sebagai otak yang melakukan duplikasi kunci asli sepeda motor yang menjadi targetnya.

Sedangkan temannya, SG, berperan sebagai pelaku yang mengambil motor korban.

“Korban sebelumnya pernah memakai jasa salah satu pelaku untuk memperbaiki sepeda motornya.”

“Kemudian, pelaku DA menduplikat kunci aslinya, sebelum SG melakukan pencurian sepeda motor,” ucap Ariek kepada wartawan, Selasa, 21 Febuari 2023.

Setelah menduplikat kunci, pelaku mendatangi rumah indekos Cahaya Intan di Perumahan GSP di Jalan Jati III.

Setelah melihat sepeda motor incarannya, pelaku langsung menjalankan aksinya.

Pelaku mendatangi rumah indekos, dan melihat motor Yamaha N MAX nopol G3597 SI, warna hitam yang sudah ia incar.

Kemudian, pelaku langsung melakukan aksinya membawa kabur motor tersebut.

Ariek menyebutkan, korban yang merasa kehilangan sepeda motornya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Polda Jabar.

Kemudian, anggota meluncur ke lokasi dan mengecek CCTV yang berada di indekos tersebut.

“Anggota kami langsung ke TKP, mengecek CCTV terekam ada seorang pelaku yang mengambil sepeda motor Yamaha NMAX.”

“Kemudian, kami melakukan olah TKP serta Pulbaket dan dilakukan penyelidikan, lalu ditemukan titik terang,” jelas Ariek.

Setelah itu, kata Ariek, pihaknya melakukan pengejaran ke tempat tinggal pelaku.

Namun, personel Polres Cirebon Kota tidak menemukan pelaku.

“Ada Informasi bahwa, pelaku berada di bengkel di wilayah Sukapura Wahidin Kota Cirebon. Kami, melakukan pengejaran, dan teryata benar pelaku ada di bengkel tersebut.”

“Kami amankan pelaku beserta barang bukti motor Yamaha NMAX milik korban, yang sedang mencopot plat nomor hasil curian tersebut,” ucap Ariek.

Ariek menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan. Sesuai dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Iwan.B)