Operasi Jaran Lodaya 2023, Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Kriminalitas

Operasi Jaran Lodaya 2023, Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Kriminalitas
Foto istimewa/Iwan-B/ruber.id

BERITA CIREBON, society.ruber.id – Jajaran kepolisian di Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana kejahatan konvensional. Seperti Curanmor, Curas, dan Curat selama Operasi Jaran Lodaya 2023 yang berlangsung selama satu bulan terakhir.

Dalam operasi ini, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Terdiri dari, delapan tersangka curanmor, 15 tersangka curat, dan satu tersangka curas.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menyatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan maupun sarana kejahatan yang digunakan para pelaku. Seperti 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit kendaraan roda enam, dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, juga diketahui bahwa para tersangka saling berkaitan satu sama lain.

Oleh karena itu, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajaran kepolisian.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras bagi para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon,” kata Arif.

Para tersangka yang diamankan dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 di wilayah hukum Polresta Cirebon ini, akan dijerat dengan Pasal 363, Pasal 362.

Selain itu, dengan Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, polisi berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana.

“Namun, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat,” kata Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, modus operandi para tersangka curanmor rata-rata menggunakan kunci T, tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya. Untuk mencongkel pintu hingga jendela, dan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban.

“Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan melaporkan kejadian kejahatan yang terjadi di sekitar mereka kepada pihak kepolisian,” ucap Ibrahim. (Iwan-B)