Polsek Baros Sukabumi Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan

Polsek Baros Sukabumi Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan
Foto: Iwan B/ruber.id

BERITA KOTA SUKABUMI, society.ruber.id – Polsek Baros Resor Sukabumi Kota, Polda Jabar mengamankan 5 pemuda terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dua pelajar.

Kedua pelajar yang menjadi korban penganiayaan yakni ARSS,15; dan RIP, 16.

Kelima terduga pelaku yakni MFSR, 15; MRJ, 19; AR, 16; FF, 16; dan AFN, 20.

Kelimanya, berhasil diamankan polisi di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum, Kota Sukabumi, Selasa, 21 Febuari 2023.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam, berupa sebilah cerulit yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya kedua korban.

Kasus penganiayaan ini, terjadi pada Senin, 20 Febuari 2023.

“Kelimanya, berhasil kami amankan pada hari Senin, di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum sekitar pukul lima sore,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

Ibrahim mengatakan, atas pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat. Khususnya, para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktivitas anak.

“Sehingga, hal-hal seperti ini, bisa dicegah sejak dini,” kata Ibrahim.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan menimpa dua pelajar, ARSS dan RIP yang sedang bermain game online. Bersama temannya di kawasan Kampung Babakan RT 02/06, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Senin.

Tidak lama berselang, 5 terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah celurit, hingga mengakibatkan keduanya terluka.

ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan, RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.

Hingga saat ini, kelima terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar, guna kepentingan penyidikan.

Kelimanya, terancam Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak. Dan atau Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Iwan.B)